Pramuka
Garuda adalah sebutan untuk pencapaian tingkat tertinggi dalam
kecakapan untuk setiap golongan peserta didik dalam Pramuka. Ketentuan
mengenai penyelenggaraan Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 101 tahun 1984. Memang aturan tersebut
sudah cukup lama dan belum pernah ditinjau kembali, untuk itu Kwarnas
Gerakan Pramuka perlu untuk melakukan review terhadap aturan tersebut.
Peninjauan kembali itu diperlukan dalam menyempurnakan aturan guna
penyesuaian dengan perkembangan gerakan Pramuka akhir-akhir ini.
Bagaimanakah perubahan yang hendak dilakukan oleh Kwarnas, berikut
artikel yang ditulis oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Prof. dr.
Azrul Azwar, M.PH. yang dimuat di situs pramuka.or.id.
PENDAHULUAN
Sebagaimana yang berlaku pada pelbagai
jalur pendidikan lainnya, pendidikan kepramukaan yang termasuk dalam
jalur pendidikan non-formal, sangat menghargai prestasi yang dicapai
oleh peserta didik. Ada empat golongan peserta didik yang terdapat dalam
pendidikan kepramukaann yakni peserta didik siaga (7-10 tahun),
penggalang (11-15 tahun), penegak (16-20 tahun) serta pendega (21-25
tahun). Kepada setiap peserta didik dari setiap golongan yang diniilai
berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang
dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Masing-masing tanda
kecakapan tersebut memiliki nilai tersendiri yang secara akumulatif
mencerminkan prestasi keseluruhan setiap peserta didik. Dari banyak
tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka pada saat ini, salah
satu diantaranya disebut tanda kecakapan Pramuka Garuda. Pada saat ini
tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi diantara
pelbagai tanda kecakapan lainnya, yang diberikan kepada peserta didik
dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka Garuda.
PENGERTIAN
Pramuka
Garuda adalah seorang pramuka yang karena prestasi yang dicapainya,
menjadi teladan bagi pramuka lain dan/ataupun generasi muda lain
disekitarnya. Untuk dapat menjadi Pramuka Garuda, seorang peserta didik
harus memenuhi sejumlah persyaratan serta memiliki tanda kecakapan
Pramuka Garuda. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan disini ialah
ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk memperoleh tanda
kecakapan Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan usianya.
Sedang yang dimaksud dengan tanda
kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang diberikan
kepada peserta didik yang memenuhi syarat Pramuka Garuda. Sebagaimana
pemberian pelbagai tanda kecakapan lainnya, pemberian tanda kecakapan
Pramuka Garuda sekali gus dimaksudkan pula sebagai alat ukur dalam
menilai keberhasilan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran,
terutama dalam menerapkan prinsip dasar dan medoda kepramukaan
TUJUAN DAN SASARAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda menyebutkan bahwa tujuan
pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong
para Pramuka agar senantiasa lebih bersungguh-sungguh dalam mengamalkan
satya dan darma Pramuka serta melatih diri sehingga dapat menjadi
teladan bagi anggota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
Sedangkan sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda dibedakan atas tiga macam. Pertama menggiatkan
setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan,
sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga
pembangunan bangsa dan negara. Kedua, mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar dan metodik pendidikan kepramukaan. Ketiga, menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda
PENGGOLONGAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda membedakan Pramuka Garuda atas
empat golongan yakni (1) Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, (2) Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka Garuda untuk Pramuka
Penegak, serta (4) Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Pada saat ini disesuaikan dengan
perkembangan gerakan kepramukaan tingkat nasional maupun
mancanegara, sedang disusun konsep Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka
Garuda yang baru, yang membedakan Pramuka Garuda atas lima golongan.
Kelima golongan tersebut adalah (1) Pramuka Garuda Hijau untuk Pramuka
Siaga, (2) Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka
Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak), (4) Pramuka Garuda Perak untuk
Pramuka Pandega, serta (5) Pramuka Garuda Emas untuk Pramuka yang telah
berhasil meraih tiga Pramuka Garuda dalam tiga golongan yang berbeda
Di luar negeri, jumlah penggolongan dan
penamaan Pramuka Garuda agak berbeda. Di Malaysia, Filipina, Korea dan
Amerika Serikat dikenal hanya satu golongan Pramuka Garuda yang
disebut King Scout (Malaysia), Eagle Scout (Filipina dan Amerika
Serikat), serta Tiger Scout (Korea), yang diberikan kepada Pramuka
Penggalang. Sedangkan di Singapore dan Jepang dikenal dua golongan
Pramuka Garuda yang disebut King Scout (Singapore) dan Fuji Scout
(Jepang) yang diberikan kepada Pramuka Penggalang dan Pramuka Pendega.
Untuk hasil yang optimal, perlulah
dipelajari pelbagai konsep yang saat ini ada, sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit menerapkannya.
Pertanyaan mendasar yang perlu dibahas, setidak-tidaknya mencakup tiga
hal pokok yakni (1) Apakah setiap golongan perlu ada Pramuka Garuda?,
(2) Apakah perlu dibedakan nama Pramuka Garuda untuk setiap golongan?
Serta (3) Apakah perlu dibentuk penggolongan baru yakni Pramuka Garuda
Emas?
PERSYARATAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft
SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda,
telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat
menjadi seorang Pramuka Garuda. Persyaratan yang dimaksud dibedakan
sesuai dengan penggolongan Pramuka Garuda yang dianut. Pada SK Kwarnas
No 101 tahun 1984, persyaratan tersebut dibedakan atas 4 golongan.
Sedangkan pada draft SK Kwarnas dibedakan atas 5 golongan.
Pelbagai persyaratan tersebut,
termasuk persyaratan yang berlaku di luar negeri, perlu dipelajari
sengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah
interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
Hanya saja jika diperhatikan rumusan
perbagai persyaratan yang saat ini ada, baik yang tercantum dalam SK
Kwarnas No 101 tahun 1984, maupun dalam draft SK Kwarnas, disarankan
kiranya rumusan dan pengelompokan persyaratan dapat lebih disempurnakan.
Rumusan dan pengelompokan persyaratan yang diusulkan seyogiyanya dapat
mengikuti kebiasaan yang berlaku di lembaga pendidikan, yang inti
pokoknya disusun berdasarkan kompetensi (competency based) yang
penjabarannya dibedakan atas tiga ranah utama yakni :
Ranah Kognitif, yang menguraikan tentang
aspek pengetahuan yang harus dimiliki Pramuka Garuda. Ranah Afektif,
yang menguraikan tentang aspek sikap yang harus dimiliki Pramuka
Garuda. Ranah Psikomotor, yang menguraikan tentang aspek perilaku dan
keterampilan yang harus dimiliki Pramuka Garuda
HAK, KEWAJIBAN, PENILAIAN, PEMBERIAN, PEMAKAIAN DAN TANDA KECAKAPAN
SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft
SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda,
telah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban Pramuka Garuda. Adalah
harapan bersama kiranya kedua rumusan tersebut dapat dipelajari dengan
sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah
interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya. Khusus untuk rumusan
kewajiban, disarankan kiranya pengelompokannya dapat disempurnakan,
yakni mengikuti pengelompokan rumusan kewajiban yang tercantum dalam
Trisatya Gerakan Pramuka, yang untuk lengkapnya ditambah dengan satu
kewajiban lain yakni kewajiban Pramuka Garuda terhadap Gerakan Pramuka.
Rumusan dan pengelompokan kewajiban yang disarankan tersebut adalah :
Kewajiban terhadap tuhan
Kewajiban terhadap negara
Kewajiban terhadap sesama
Kewajiban terhadap diri sendiri
Kewajiban terhadap Gerakan Pramuka
Sama halnya dengan hak dan kewajiban, SK
Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang
Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan pula tata cara
penilaian, pemberian, pemakaian serta tanda kecakapan Pramuka Garuda.
Adalah harapan bersama kiranya semua rumusan tersebut dapat dipelajari
dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan salah
interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
WADAH PRAMUKA GARUDA
Salah satu masalah yang banyak
dibicarakan dalam kaitan Pramuka Garuda adalah tindak lanjut dari
keberadaan Pramuka Garuda tersebut. Pertanyaan pokok yang sering
diajukan adalah bagaimana dapat memberdayakan para Pramuka Garuda,
sedemikian rupa sehingga potensi yang dimiliki dapat dimanfatkan
sebesar-besarnya bagi kemajuan Gerakan Pramuka.
Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah
diperlukan tersedianya wadah khusus yang dapat menampung, mengorganisir,
memberdayakan serta menyalurkan potensi para Pramuka Garuda. Untuk
ini draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka
Garuda telah menetapkan perlunya wadah Pramuka Garuda dengan
pengaturan sebagai berikut:
Nama dan Kedudukan
-
Pramuka Garuda Hijau dan Merah dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Cabang,
-
Pramuka Garuda Kuning dan Perak dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Daerah,
-
Pramuka Garuda Emas dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional
Fungsi
-
Ajang silahturami sesama Pramuka Garuda,
-
Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman,
-
Membantu Kwartirnya dalam mengelola kegiatan program Peserta Didik,
-
Membantu Kwartirnya dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda
Status.
-
Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir
Nama dan lambang.
-
Nama dan lambing Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing
Hubungan internasional.
-
Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional dapat menjalin hubungan dengan wadah yang serupa di tingkat Internasional
Memperhatikan rumusan yang tercantum
dalam draft SK Kwarnas, agaknya perlu dipelajari pelbagai aspek yang
dicantumkan, khususnya tentang status, nama dan lambing serta hubungan
internasional, sedemikian rupa, sehingga tidak nantinya dikemudian hari
sampai menimbulkan permasalahan.
Khusus untuk hubungan internasional, pada
saat ini di tingkat internasional memang telah terbentuk wadah
persaudaraan Pramuka Garuda yang disebut dengan nama Association of Top
Aceivement Scout (ATAS). Asosiasi ini untuk tingkat Asia Pasifik
pertama kali didirikan pada tahun 2004 di Brunei Darussalam. Pada saat
ini ketuanya adalah Mr Simon Rhee dari Korea dan beberapa Pramuka Garuda
dari Indonesia secara perseorangan telah terdaftar sebagai anggota
ATAS.
PENUTUP
Pendidikan kepramukaan yang tujuan
utamanya adalah untuk membentuk watak, keperibadian dan pekerti serta
keterampilan generasi muda, sangat menghargai prestasi yang dicapai
oleh peserta didik. Penghargaan terhadap prestasi tersebut diberijkan
dalam bentuk tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang
dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Salah satu diantaranya
disebut tanda kecakapan Pramuka Garuda yang merupakan tanda kecakapan
tertinggi, yang diberikan kepada peserta didik dengan prestasi istimewa,
yang disebut Pramuka Garuda
KEPUSTAKAAN
Azrul Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta, 2008
Kwarnas: Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 1999
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007
Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
Dikutip tanpa merubah isinya dari: http://www.pramuka.or.id