Salam Pramuka ,
Bahaya Hamil diLuar Nikah menurut pandangan islam
Cinta dan Nafsu terkadang menjadi satu dalam sebuah
hubungan pemuda laki-laki dan perempuan ketika masa pacaran. Sedikitnya
pengetahuan dan pemahaman tentang agama membuat keduanya dapat dengan mudah terpelosok
kedalam Nafsu yang membelenggu Perasaan, pikiran & Cinta Suci di antara
keduanya.
Kesempatan adalah hal pendukung yang mudah dicari
karena kurangnya iman yang berada dalam dirinya. Sehingga melakukan hubungan
in*im di Luar Nikah sangatlah berkemungkinan besar terjadi bagi keduanya.
Jika hal tersebut sudah terjadi, maka kemungkinan
besar terjadi yaitu hamil di Luar Nikah.(Na’udzubillahimindalik)Mudah-mudahan
itu tidak terjadi diantara pemuda-pemuda penerus Bangsa….amien…!!!!
Jika sudah hamil, maka banyak agenda yang harus
diselesaikan pada saat ketika bayi itu terlahir di dunia ini. Bayi yang
terlahir tanpa dosa, harus menanggung beban cela dari kedua orang Tuanya.
Seorang mahkluk hidup, bertambah tahun, maka usianya
semakin bertambah pula dan secara alami akan menginjak masa dewasa/remaja. Dan
sebagai mahkluk yang normal pasti juga membutuhkan asupan bagi Jasmaninya
maupun Rohaninya.
Disinilah bahaya yang kadang bagi orang tuanya yang
kurang pemahaman tentang Islam mensepelekan dalam pernikannya Anaknya.
Beruntung jika bayi tersebut laki-laki, maka tidak
perlu wali nikah untuk menikahkannya. Namun apa yang terjadi jika bayi yang
terlahir diluar nikah itu berjenis kelamin Perempuan. Yang dimana saat menikah
seorang perempuan akan membutuhkan Wali Nikah untuk menikahkannya dengan
Laki-Laki yang biasanya adalah Ayahnya.
Dan perlu diketahui juga, seorang anak yang terlahir
diLuar nikah maka anak tersebut tidak berhak atas Wali nikah/menikahkan(jika
perempuan) dan tidak punya hak atas harta kekayaan diantara keduanya(Orang Tua)
bagi anak laki-laki maupun perempuan.
Maka jika perempuan tersebut ketika menikah, dan
Wali nikah adalah Ayahnya(hasil diLuar Nikah) maka Nikahnya Perempuan tersebut
TIDAK SAH menurut hukum Islam. Karena jika hal tersebut terjadi, maka Wali
nikahnya adalah Wali hakim.
Kawanku
yang budiman….Pernahkah kita terbayang lebih jauh lagi…??????
Kalau Nikahnya saja sudah tidak sah, maka ketika
anak perempuan ini berhubungan badan dengan suaminya, maka hukumnya adalah Zina. Dan anak yang dihasilkan adalah
anak dari hubungan Zina. Dan jika anak ini perempuan kemudian menikah, dan yang
menjadi wali nikahnya adalah Ayahnya, maka hal itu terulang kembali, Dan begitu
juga seterusnya. Sampai anak cucunya, cicitnya dan sampai keturunan
selanjutnya.(Subhanalloh….Astaghfirullohal’adhi).Mudah-mudahan Alloh
menhindarkan kita dari hal demikian.
Kawanku yang budiman, oleh karena itu janganlah
segan-segan untuk menimbah ilmu Agama meskipun Usia ini sudah Tua. Karena
mencari ilmu adalah ibadah dan akan menambah pengetahuan kita dan dapat
mempertebal Iman kita untuk selalu menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik.
Mudah-mudahan
bermanfaat….!!!!