Social Icons

Pages

Bahaya Hamil diLuar Nikah

Salam Pramuka ,

Bahaya Hamil diLuar Nikah menurut pandangan islam

Cinta dan Nafsu terkadang menjadi satu dalam sebuah hubungan pemuda laki-laki dan perempuan ketika masa pacaran. Sedikitnya pengetahuan dan pemahaman tentang agama membuat keduanya dapat dengan mudah terpelosok kedalam Nafsu yang membelenggu Perasaan, pikiran & Cinta Suci di antara keduanya.
Kesempatan adalah hal pendukung yang mudah dicari karena kurangnya iman yang berada dalam dirinya. Sehingga melakukan hubungan in*im di Luar Nikah sangatlah berkemungkinan besar terjadi bagi keduanya.
Jika hal tersebut sudah terjadi, maka kemungkinan besar terjadi yaitu hamil di Luar Nikah.(Na’udzubillahimindalik)Mudah-mudahan itu tidak terjadi diantara pemuda-pemuda penerus Bangsa….amien…!!!!
Jika sudah hamil, maka banyak agenda yang harus diselesaikan pada saat ketika bayi itu terlahir di dunia ini. Bayi yang terlahir tanpa dosa, harus menanggung beban cela dari kedua orang Tuanya.
Seorang mahkluk hidup, bertambah tahun, maka usianya semakin bertambah pula dan secara alami akan menginjak masa dewasa/remaja. Dan sebagai mahkluk yang normal pasti juga membutuhkan asupan bagi Jasmaninya maupun Rohaninya.
Disinilah bahaya yang kadang bagi orang tuanya yang kurang pemahaman tentang Islam mensepelekan dalam pernikannya Anaknya.
Beruntung jika bayi tersebut laki-laki, maka tidak perlu wali nikah untuk menikahkannya. Namun apa yang terjadi jika bayi yang terlahir diluar nikah itu berjenis kelamin Perempuan. Yang dimana saat menikah seorang perempuan akan membutuhkan Wali Nikah untuk menikahkannya dengan Laki-Laki yang biasanya adalah Ayahnya.
Dan perlu diketahui juga, seorang anak yang terlahir diLuar nikah maka anak tersebut tidak berhak atas Wali nikah/menikahkan(jika perempuan) dan tidak punya hak atas harta kekayaan diantara keduanya(Orang Tua) bagi anak laki-laki maupun perempuan.
Maka jika perempuan tersebut ketika menikah, dan Wali nikah adalah Ayahnya(hasil diLuar Nikah) maka Nikahnya Perempuan tersebut TIDAK SAH menurut hukum Islam. Karena jika hal tersebut terjadi, maka Wali nikahnya adalah Wali hakim.
Kawanku yang budiman….Pernahkah kita terbayang lebih jauh lagi…??????
Kalau Nikahnya saja sudah tidak sah, maka ketika anak perempuan ini berhubungan badan dengan suaminya, maka hukumnya adalah Zina. Dan anak yang dihasilkan adalah anak dari hubungan Zina. Dan jika anak ini perempuan kemudian menikah, dan yang menjadi wali nikahnya adalah Ayahnya, maka hal itu terulang kembali, Dan begitu juga seterusnya. Sampai anak cucunya, cicitnya dan sampai keturunan selanjutnya.(Subhanalloh….Astaghfirullohal’adhi).Mudah-mudahan Alloh menhindarkan kita dari hal demikian.
Kawanku yang budiman, oleh karena itu janganlah segan-segan untuk menimbah ilmu Agama meskipun Usia ini sudah Tua. Karena mencari ilmu adalah ibadah dan akan menambah pengetahuan kita dan dapat mempertebal Iman kita untuk selalu menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik.
Mudah-mudahan bermanfaat….!!!!